BELITUNG TIMUR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tambak udang vanamme yang diduga belum mengantongi izin, masalah limbah ipal dan dampak lainnnya terhadap lingkungan sekitar masyarakat sehingga mendapat sorotan keras dari elemen masyarakat yang tergabung dalam satu wadah yang mereka namakan Forum Biru yang beranggotakan LSM, Awak Media dan masyarakat sekitar bertempat diruang rapat besar DPRD Belitung Timur, Senen (11/9/2023).
RDP yang dipimpin ketua DPRD Belitung Timur Fezi Uktolseja didampingi sekda Beltim Ikhwan Faharozi ikut hadir anggota DPRD Belitung Timur, OPD dinas teknis, camat, Kades, perwakilan perusahaan tambak udang dan masyarakat berjalan alot dan panjang hingga lebih dari 3(tiga) jam tersebut namun kondusif hingga berakhir, kemudian berkesimpulan.
Suro M. Siregar selaku koordinator forum Biru mengatakan berbagai hal yang tentunya terkait dengan keberadaan tambak udang vanamme tersebut yang sangat berani beroperasi sementara itu diduga mereka belum mengantongi izin.
" Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, kita dengar bersama diforum, dari pihak pemerintah daerah ungkap masih ada beberapa pelaku usaha tambak udang belum kantongi Perizinan Berusaha sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku alias ilegal" ujar Suro kepada awak media.
Ditegaskan kembali oleh Suro semestinya pelaku usaha wajib mengantongi NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi baru bisa lakukan kegiatan operasional dan komersil.
" Sebagaimana dari UU Ciptaker dan PP No 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib mengantongi ijin, fakta dilapangan banyak pelaku usaha tambak udang belum penuhi hal tersebut " ujar Suro menegaskan.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Suro Kembali mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi dan menghambat investasi dan ada contoh satu perusahaan tambak udang sebelum izin lengkap mereka belum beroperasi.
"Yang lain kenapa beroperasi lebih dulu sementara izinnya belum, ada apa ini, jadi kami bermaksud dengan dasar itu akan membawa kerana hukum" kata Suro dengan tegas.
Ketua DPRD Belitung Timur Fezi Uktolseja selaku pimpinan rapat mengatakan terkait RDP hari ini atas adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepadanya.
" Iya kita RDP tadi ada laporan masyarakat yaitu dari forum Biru terkait tambak udang dari hulu ke hilir masalah perizinan, kemudian juga terkait kewenangan perizinan dari pusat dan daerah yang diurai" kata Fezi.
" Masalahnya juga terkait masyarakat terdampak dan juga UPL UKL, kita tidak ingin mempersulit infestasi. Dari pertemuan hari ini kita akan tindak lanjuti, karena disini tidak bisa menyelesaikan perizinan 16 perusahaan tambak udang tersebut karena persoalan ini cukup pelik" ujar Fezi kepada awak media. (Helmi M Fadhil).